Menkomdigi Desak Platform Digital Taat Aturan dalam Penerapan PP Tunas
Mulai Sabtu (28/03/2026), Indonesia secara resmi memberlakukan batasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna platform digital yang memiliki risiko tinggi. Kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Di Jakarta, Jumat (27/03/2026), Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan kepada seluruh penyelenggara platform digital agar tunduk pada regulasi baru tersebut.
Meutya meminta agar semua perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia segera melakukan penyesuaian terhadap produk dan layanan mereka agar sejalan dengan hukum yang berlaku.
Menkomdigi secara khusus memuji itikad baik dan kerja sama penuh dari platform X dan Bigo Live yang telah berupaya mematuhi aturan perlindungan anak tersebut.
Langkah proaktif dari kedua platform ini dinilai sebagai wujud kepatuhan yang nyata, tidak hanya sebatas janji lisan, tetapi langsung diimplementasikan ke dalam perubahan sistem dan kebijakan mereka.
X diketahui telah mengubah persyaratan batas usia minimum menjadi 16 tahun di halaman Pusat Bantuan (Help Desk) miliknya. Tak hanya itu, platform tersebut juga berjanji akan mulai mengidentifikasi dan membekukan akun pengguna yang belum cukup umur pada 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live merespons dengan menetapkan batas usia minimal 18+ pada Kebijakan Privasi serta Perjanjian Penggunanya. Mereka turut meningkatkan sistem keamanan dengan menerapkan moderasi ganda yang menggabungkan kecerdasan buatan dan kurasi manusia untuk menjaring pengguna di bawah umur.
Menkomdigi menyebut bahwa adaptasi cepat yang dilakukan platform global ini membuktikan bahwa regulasi di Indonesia dapat dipenuhi secara efisien dan bertanggung jawab. Langkah X dan Bigo Live diharapkan mampu menjadi standar minimal yang harus diterapkan oleh perusahaan digital lainnya.
Ke depannya, pemerintah akan terus mengawasi aktivitas seluruh platform setiap hari guna memastikan komitmen kepatuhan ini diwujudkan menjadi praktik nyata, bukan sekadar pelengkap syarat.
Pemerintah juga mendesak platform yang belum patuh untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka tanpa menunda-nunda. Sanksi eskalasi hingga tindakan administratif yang tegas sudah disiapkan untuk menindak para pelanggar demi menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman dan ramah anak.
"Tidak ada ruang untuk tawar-menawar terkait kepatuhan regulasi bagi platform yang ingin beroperasi di Indonesia. Semua wajib patuh tanpa kompromi," pungkas Menkomdigi. (Humas Kemkomdigi/UN - Humas Kemensetneg)
Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id