Logo
Home Berita

Diskon Iuran JKK dan JKM 50 Persen, Pemerintah Perluas Perlindungan Pekerja Informal

Oleh Redaksi 29 Apr 2026
Diskon Iuran JKK dan JKM 50 Persen, Pemerintah Perluas Perlindungan Pekerja Informal
Diskon Iuran JKK dan JKM 50 Persen, Pemerintah Perluas Perlindungan Pekerja Informal — infopublik.id
Pemerintah memberikan diskon iuran JKK dan JKM 50 persen bagi pekerja informal untuk menjaga daya beli tanpa mengurangi manfaat perlindungan sosial.

Pemerintah resmi memberikan diskon iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sektor informal sekaligus meningkatkan kepesertaan tanpa mengurangi manfaat perlindungan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan langkah tersebut adalah wujud kehadiran negara untuk memberi perlindungan yang inklusif. Ia memastikan manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tetap penuh. "Pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima," ujarnya.

Jadwal dan Target Keringanan Iuran

Kebijakan diskon iuran ini menyasar berbagai sektor pekerjaan informal dengan jadwal yang bervariasi. Pekerja sektor transportasi seperti pengemudi layanan aplikasi, non-aplikasi, dan kurir mendapat keringanan sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja BPU di luar sektor tersebut berhak mendapat diskon pada April hingga Desember 2026.

Program JKK dan JKM ini memberikan beragam manfaat, mulai dari santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga. Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah sangat menjaga kualitas perlindungan bagi para pekerja. "Yang kami jaga bukan hanya keterjangkauan iuran, tetapi juga kualitas perlindungan agar manfaat tetap optimal sesuai ketentuan," tegasnya.

Standar Bonus Hari Raya

Implementasi keringanan iuran tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang biayanya telah ditanggung melalui APBN atau APBD. Selain memberi keringanan iuran, pemerintah terus mendorong peningkatan literasi jaminan sosial agar pekerja informal lebih sadar akan pentingnya perlindungan kerja.

Pemerintah juga turut memperkuat perlindungan pekerja ekonomi digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir. Nilai BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Kebijakan ini dinilai mampu memberikan kepastian tambahan penghasilan yang terukur bagi jutaan pekerja informal.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin