Kemenhub Tegaskan Penegakan Hukum Laut Lewat Kasus Kapal MT Hasil
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmen penegakan hukum di perairan Indonesia setelah berkas perkara Kapal Tanker MT Hasil GT.181 dinyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan. Terkait hal tersebut, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok bersama kejaksaan telah melakukan pengecekan barang bukti pada Jumat, 24 April 2026. Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga keselamatan pelayaran dan kedaulatan maritim di wilayah perairan nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud melalui Pelaksana Tugas Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Triono mengapresiasi keberhasilan penanganan kasus ini. Menurut Triono, penegakan hukum yang tegas dan berintegritas sangat penting untuk melindungi lingkungan maritim. "Ini adalah kunci mendukung kedaulatan negara di wilayah perairan kita," ujarnya.
Sinergi Lintas Instansi dan Proses Lanjutan
Penanganan perkara Kapal Tanker MT Hasil GT.181 bermula dari operasi patroli laut KPLP menggunakan Kapal Negara KN Jembio P-215. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Capt. Luhut Marulitua Simanullang. Proses penindakan hukum tersebut dipastikan berjalan profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pengecekan barang bukti sebelumnya turut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan penyidik pegawai negeri sipil KPLP. Sinergi lintas instansi ini merupakan wujud nyata implementasi sistem peradilan pidana terpadu. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan secara transparan serta akuntabel.
Dengan status berkas perkara yang telah lengkap, proses hukum kini berlanjut ke Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses pelimpahan hukum tahap lanjutan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 27 April 2026.
Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Fourmansyah menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk melaksanakan pelimpahan Tahap II tersebut. Keberhasilan penanganan kasus ini diharapkan dapat semakin menguatkan tata kelola sektor transportasi laut yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id