Pemerintah Mulai Susun RUEN 2026-2035, Buka Ruang Partisipasi Publik
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memulai penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) periode 2026-2035 pada Jumat, 17 April. Langkah strategis ini diawali dengan penyelenggaraan kick-off meeting di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, guna memetakan kebutuhan serta penyediaan energi nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, menyatakan bahwa RUEN akan menjadi dokumen panduan utama bagi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada energi. Dokumen perencanaan ini diharapkan menjadi sandaran kebijakan bagi kementerian terkait beserta seluruh pemangku kepentingan di sektor energi.
"Oleh karena itu, kita berharap agar dalam penyusunan ini nanti, yang paling penting adalah adanya keutuhan cara pandang kita di dalam melihat sektor energi ini," ujar Erani.
Ruang Partisipasi Publik
Selain menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait, Kementerian ESDM juga membuka ruang partisipasi yang luas bagi publik. Masyarakat yang memiliki pengetahuan atau keahlian di bidang energi dapat memberikan masukan berupa gagasan, data, maupun informasi tertulis sesuai kompetensinya.
Keterlibatan publik tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023. Masukan masyarakat dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat [email protected] atau dikirimkan melalui surat fisik ke Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan.
Muatan dan Target RUEN 2026-2035
Berdasarkan regulasi yang berlaku, RUEN disusun dalam kerangka perencanaan sepuluh tahunan dan memuat sejumlah aturan komprehensif terkait sektor energi. Dokumen ini mencakup potensi sumber daya, penyediaan dan kebutuhan energi, strategi dekarbonisasi, perkiraan investasi, hingga rencana per wilayah yang dibagi menjadi tujuh region.
Pemerintah menargetkan dokumen RUEN 2026-2035 dapat disahkan paling lambat pada bulan Oktober 2026 mendatang. Target waktu tersebut ditetapkan tepat satu tahun setelah terbitnya Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025.
Disarikan dari sumber resmi www.esdm.go.id