Pajak Tiket Pesawat Domestik Ditanggung Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) untuk menekan harga tiket pesawat domestik di tengah lonjakan harga avtur global. Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, di Jakarta pada Minggu (26/4/2026).
Melalui aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 April 2026 tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi akan ditanggung oleh pemerintah. Langkah mitigasi ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus menahan kenaikan tarif pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Insentif Berlaku Selama 60 Hari
Haryo Limanseto menjelaskan bahwa fasilitas insentif PPN ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari. Kebijakan tersebut mulai efektif satu hari setelah tanggal diundangkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan langsung oleh masyarakat.
Intervensi kebijakan fiskal ini dinilai sangat penting karena harga bahan bakar avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Melalui subsidi PPN, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan secara signifikan meski biaya operasional maskapai sedang meningkat.
Syarat dan Transparansi Maskapai
Untuk memastikan pelaksanaan yang tepat sasaran, setiap badan usaha angkutan udara diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan. Sementara itu, ketentuan pengenaan PPN secara normal tetap diberlakukan bagi layanan penerbangan di luar kelas ekonomi.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler. Kombinasi kebijakan ini diharapkan mampu mempermudah akses transportasi udara, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung industri penerbangan nasional.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id