Menaker Dorong Perluasan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal dan Digital
Pemerintah mempercepat perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menyasar pekerja sektor informal dan ekonomi digital demi memastikan perlindungan menyeluruh. Kebijakan strategis ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam seminar penguatan sistem jaminan sosial di Jakarta pada Kamis (23/4/2026).
Menaker menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja yang harus dapat diakses secara adil tanpa diskriminasi. Perlindungan ini dipastikan akan mencakup pekerja rumah tangga (PRT), pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja sektor perikanan dan perkebunan.
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, ini menjadi dasar kebijakan ketenagakerjaan termasuk dalam perluasan jaminan sosial,” ujar Yassierli. Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah terbatasnya akses pekerja informal terhadap skema jaminan sosial yang sebelumnya lebih didominasi pekerja formal.
Penguatan Regulasi dan Peran BPJS
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan secara aktif mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan. Pemerintah juga terus mengupayakan pengakuan PRT dalam sistem ketenagakerjaan nasional agar mereka memperoleh hak perlindungan secara penuh.
Yassierli menekankan bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai instrumen negara dalam memperluas perlindungan sosial, bukan sekadar penyelenggara asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memastikan manfaat jaminan sosial benar-benar dirasakan optimal oleh para pekerja.
Integrasi data lintas sektor juga dinilai penting untuk mendukung kebijakan tepat sasaran dan mengantisipasi risiko kecelakaan kerja. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menambahkan bahwa perlindungan seluruh pekerja harus menjadi kebutuhan bersama untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id