Logo
Home Berita

BPJPH Intensifkan Pengawasan Ritel Modern Sambut Wajib Halal 2026

Oleh Redaksi 22 Apr 2026
BPJPH Intensifkan Pengawasan Ritel Modern Sambut Wajib Halal 2026
BPJPH Intensifkan Pengawasan Ritel Modern Sambut Wajib Halal 2026 — infopublik.id
BPJPH memperketat pengawasan ritel modern di Jakarta untuk memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat pengawasan dan pembinaan pelaku usaha ritel modern di kawasan Gandaria City, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, sebagai persiapan menghadapi kebijakan Wajib Halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Haikal Hasan didampingi oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin, serta Direktur Pengawasan JPH, Budi Setio Hartoto. Pengawasan ini dilakukan secara langsung untuk memastikan implementasi sertifikasi halal berjalan konsisten di lapangan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Transparansi dan Perlindungan Konsumen

BPJPH menegaskan bahwa sistem jaminan produk halal tidak hanya sebatas kepatuhan administratif semata. Kebijakan ini juga berorientasi pada perlindungan konsumen melalui transparansi informasi produk di pasaran.

Produk yang telah bersertifikat wajib mencantumkan label halal, sedangkan produk non-halal harus diberi keterangan secara jelas dan terpisah. Menurut Haikal, kejelasan label ini menjadi kunci transparansi bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai keyakinan dan kebutuhannya.

Sertifikasi halal juga dinilai sebagai investasi strategis bagi para pelaku usaha. Label halal diyakini mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk secara nasional maupun global.

Pendekatan Edukasi dan Pembinaan

Deputi BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan. Tujuannya agar pelaku usaha tidak hanya patuh secara aturan, tetapi juga memahami substansi dari regulasi jaminan produk halal.

BPJPH turut memberikan edukasi terkait mekanisme sertifikasi halal serta langkah persiapan menjelang tenggat waktu Wajib Halal. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menjembatani kesiapan pelaku usaha, terutama di sektor ritel modern yang memiliki rantai distribusi produk yang luas.

Membangun Ekosistem Halal Nasional

Penguatan pengawasan ini merupakan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang kejelasan status halal produk.

Melalui serangkaian langkah strategis ini, BPJPH berharap implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 dapat berjalan efektif dan tertib. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat Indonesia sebagai konsumen.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin