Logo
Home Berita

Pemerintah Didorong Segera Susun Aturan Turunan UU PPRT

Oleh Redaksi 22 Apr 2026
Pemerintah Didorong Segera Susun Aturan Turunan UU PPRT
Pemerintah Didorong Segera Susun Aturan Turunan UU PPRT — infopublik.id
Komnas Perempuan mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan UU PPRT dalam satu tahun guna menjamin perlindungan hukum pekerja rumah tangga di Indon

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Penyusunan peraturan pelaksana ini ditargetkan rampung paling lambat satu tahun dengan melibatkan pekerja rumah tangga (PRT), organisasi perempuan, dan lembaga HAM secara bermakna.

Dorongan ini disampaikan menyusul pengesahan UU PPRT pada 21 April lalu, yang menjadi tonggak penting pengakuan negara atas hak-hak pekerja rumah tangga. Langkah lanjutan tersebut dinilai krusial agar implementasi undang-undang dapat berjalan efektif dan menyentuh kebutuhan riil PRT di lapangan.

Sejarah Baru Pemenuhan HAM

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan, negara akhirnya mengakui PRT secara resmi sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja layak.

Komnas Perempuan turut mengapresiasi kontribusi berbagai pihak yang telah mengawal proses panjang selama lebih dari 20 tahun ini. Pihak-pihak tersebut meliputi PRT, serikat buruh, jaringan masyarakat sipil, hingga pemerintah dan DPR RI.

Mengakhiri Eksploitasi di Ruang Domestik

Selama ini, ruang domestik kerap dianggap sebagai wilayah minim pengawasan yang rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual. Ketiadaan perlindungan hukum semakin melanggengkan praktik eksploitatif, seperti jam kerja tak terbatas, ketiadaan hari libur, serta upah yang tidak layak.

Kehadiran UU PPRT membuat negara kini mengakui kerja domestik sebagai profesi dengan nilai ekonomi dan sosial tinggi. Undang-undang tersebut menjamin kontrak kerja transparan, kepastian jaminan sosial melalui BPJS, hak cuti, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.

Pengawasan dan Akses Keadilan

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai langkah penting untuk mendekonstruksi budaya patriarki yang sering merendahkan kerja domestik. Senada dengan hal itu, Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menekankan pentingnya pengawasan hingga tingkat komunitas agar manfaatnya dirasakan secara luas.

Reformasi hukum ditegaskan tidak boleh berhenti pada pengesahan peraturan semata, tetapi harus diikuti perubahan cara pandang masyarakat dan jaminan akses keadilan. Momen pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini ini diharapkan mampu mengakhiri normalisasi kekerasan, sehingga rumah benar-benar menjadi ruang aman bagi semua pihak.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin