Sertifikasi Halal Terbukti Dongkrak Bisnis Ritel, BPJPH Perketat Pengawasan
Penerapan sertifikasi halal terbukti mendongkrak kinerja bisnis ritel sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Hal ini diungkapkan seiring inspeksi mendadak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait pengawasan implementasi standar halal di Lotte Mart Gandaria City, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Presiden Direktur PT Lotte Mart Indonesia, Kim Tae Hoon, menyatakan bahwa implementasi sistem halal sukses meningkatkan jumlah pelanggan dan penjualan. "Respons pelanggan semakin baik. Jumlah pengunjung meningkat melebihi ekspektasi kami setelah penerapan sistem halal," ujarnya.
Persiapan dan Pemisahan Produk
Untuk mencapai standar tersebut, Lotte Mart melakukan persiapan secara komprehensif. Langkah ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan hingga ke luar negeri dan memastikan seluruh bahan baku memenuhi kriteria halal.
Selain itu, pihak ritel juga menerapkan sistem pemisahan yang ketat antara produk halal dan non-halal. Produk impor tetap dipasarkan dengan pelabelan yang jelas sesuai regulasi guna memberikan transparansi penuh kepada konsumen.
Pengawasan Berkelanjutan BPJPH
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal bukanlah akhir dari proses. Sertifikasi tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Setelah halal bukan berarti selesai. Kami tetap melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi standar halal berjalan secara konsisten," kata Haikal saat memimpin inspeksi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa regulasi tidak melarang penjualan produk non-halal di pasaran. Syarat utamanya adalah produk tersebut wajib diberi label non-halal dan dipisahkan secara jelas dari produk halal agar tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat.
Tenggat Wajib Halal 2026
BPJPH mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Aturan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Kewajiban tersebut tidak hanya mencakup produk akhir, tetapi juga seluruh rantai proses mulai dari bahan baku, produksi, penyimpanan, hingga distribusi. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk di pasaran.
Saat ini, BPJPH mencatat ketersediaan lebih dari 120 ribu pendamping halal dan sekitar 2.400 auditor halal untuk mendukung percepatan sertifikasi. Sinergi pemerintah dan pelaku usaha ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada kepercayaan konsumen.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id