Logo
Home Berita

Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Regulasi SPBE Perkuat Tata Kelola Digital

Oleh Redaksi 22 Apr 2026
Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Regulasi SPBE Perkuat Tata Kelola Digital
Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Regulasi SPBE Perkuat Tata Kelola Digital — infopublik.id
Kemkomdigi membuka konsultasi publik penyusunan aturan aset TIK dan layanan SPBE pada 22 April-5 Mei 2026 demi perkuat tata kelola digital pemerintahan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka konsultasi publik untuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Konsultasi publik ini dijadwalkan berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan digital di Indonesia.

Penyusunan regulasi baru ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi penyelenggaraan SPBE secara nasional. Evaluasi tersebut menunjukkan bahwa manajemen aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta layanan SPBE di instansi pusat maupun daerah belum berjalan optimal.

Langkah ini juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Aturan perundangan itu menekankan pentingnya pedoman teknis yang terarah dalam pengelolaan aset maupun layanan digital milik pemerintah.

Target dan Substansi Regulasi

Melalui rancangan peraturan ini, pemerintah menargetkan pengelolaan aset TIK yang terencana, terukur, dan lebih efisien. Cakupan aturannya memuat seluruh tahapan, mulai dari fase perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset.

Selain manajemen aset, draf ini turut mengatur operasional layanan SPBE dan aplikasi agar pelayanan publik lebih terintegrasi. Secara substansi, RPM ini memuat 13 pasal dalam batang tubuh serta dilengkapi dengan dua lampiran pedoman teknis.

Cara Publik Memberikan Masukan

Kemkomdigi mengundang partisipasi aktif dari kalangan akademisi, masyarakat umum, serta pemangku kepentingan terkait. Seluruh masukan terhadap draf regulasi dapat disampaikan secara langsung melalui surat elektronik ke alamat [email protected].

Pemerintah berharap keterlibatan publik dapat mendorong penerapan SPBE yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dengan kebijakan yang tepat, layanan publik digital berkualitas dapat segera dihadirkan bagi seluruh masyarakat.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin