Gandeng BPKP, Pemerintah Perketat Pengawasan Program Perumahan BSPS
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperketat pengawasan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Langkah strategis ini ditegaskan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta pada Senin (20/4/2026). Sinergi kedua lembaga ini bertujuan untuk memastikan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan.
Maruarar menjelaskan bahwa total anggaran Kementerian PKP pada tahun ini mencapai sekitar Rp10 triliun. Sekitar 80 persen dari anggaran tersebut dialokasikan secara khusus untuk mendanai program BSPS. Melalui pendanaan ini, pemerintah menargetkan perbaikan 400 ribu unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang kondisinya tidak layak huni.
Verifikasi Ketat dan Pemberdayaan UMKM
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan di lapangan, pemerintah melibatkan tenaga pendamping pemberdayaan dan pendamping teknis. Meskipun usulan penerima bantuan bisa berasal dari DPR maupun pemerintah daerah, seluruh data tetap harus melewati proses verifikasi yang ketat. Kriteria penerima mencakup masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki satu-satunya rumah tidak layak huni dengan alas hak yang jelas.
Selain perbaikan fisik bangunan, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas hunian melalui penggunaan material yang lebih baik lewat program gentengisasi. Program ini tidak hanya dirancang untuk meningkatkan kenyamanan rumah, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal dengan melibatkan para pelaku UMKM di berbagai daerah.
Tindak Tegas Penyimpangan Bantuan
Dalam kesempatan yang sama, Maruarar turut menyoroti kasus penyimpangan pelaksanaan BSPS pada masa lalu yang sempat melibatkan oknum aparat desa. Ia menegaskan bahwa praktik curang semacam itu tidak boleh terulang kembali dan menjadi alasan mendasar pentingnya penguatan pengawasan. Bantuan perbaikan rumah tersebut harus diterima secara utuh oleh masyarakat miskin yang benar-benar berhak.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyambut komitmen tersebut dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh. Ia memberikan peringatan agar tidak ada pihak mana pun yang berani mengambil hak milik rakyat kecil. Lewat kerja sama ini, program BSPS diharapkan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id