Logo
Home Berita

Pengesahan UU PPRT Jadi Langkah Besar Perlindungan Pekerja Domestik

Oleh Redaksi 22 Apr 2026
Pengesahan UU PPRT Jadi Langkah Besar Perlindungan Pekerja Domestik
Pengesahan UU PPRT Jadi Langkah Besar Perlindungan Pekerja Domestik — infopublik.id
Pemerintah resmi mengesahkan UU PPRT sebagai tonggak perlindungan bagi 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Regulasi ini menjamin pemenuhan hak.

Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting perlindungan pekerja domestik di Indonesia pada Selasa (21/4/2026). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyebut pengesahan regulasi di Jakarta ini merupakan bukti nyata kehadiran negara bagi masyarakat.

Momentum pengesahan regulasi ini dinilai sangat tepat karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional. Hal ini sekaligus mengakhiri perjuangan panjang pembentukan undang-undang tersebut yang telah diupayakan sejak tahun 2004.

Jaminan Hak dan Ekonomi Perawatan

Menteri PPPA menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan berbagai kementerian terkait. Kolaborasi proses pengesahan ini melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum.

Menurut Arifah, negara melalui UU PPRT kini menjamin pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga secara komprehensif. Hak tersebut mencakup upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Kehadiran UU PPRT juga menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau. Selain itu, regulasi ini turut memperkuat konsep ekonomi perawatan (care economy) yang mencakup pengasuhan anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Mayoritas Pekerja Perempuan

Data pemerintah menunjukkan bahwa sekitar 84 persen dari total 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Ironisnya, sekitar 20,09 persen atau kurang lebih 143 ribu pekerja di sektor ini masih berstatus anak di bawah usia 18 tahun.

Pekerja rumah tangga yang didominasi oleh perempuan tersebut diakui sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan. Oleh karena itu, pengesahan regulasi memastikan para pekerja akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang responsif dan komprehensif bila menjadi korban.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan segera mengambil langkah strategis agar implementasi aturan berjalan efektif melalui sosialisasi dan koordinasi lintas sektor. Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait guna menyusun aturan turunan agar tidak ada lagi pekerja di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin