Logo
Home Berita

Triv Kantongi Izin OJK, Perluas Ekosistem Kripto lewat Indomaret

Oleh Redaksi 22 Apr 2026
Triv Kantongi Izin OJK, Perluas Ekosistem Kripto lewat Indomaret
Triv Kantongi Izin OJK, Perluas Ekosistem Kripto lewat Indomaret — infopublik.id
Platform kripto Triv resmi meraih izin OJK dan bekerja sama dengan Indomaret untuk memperluas ekosistem investasi aset digital di seluruh Indonesia.

JAKARTA - Platform investasi dan perdagangan aset kripto, Triv, resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. Mengantongi restu tersebut, Triv langsung bergerak memperluas ekosistem kripto di Jakarta pada Selasa (21/4/2026).

Perizinan ini memastikan operasional Triv telah sesuai dengan standar keamanan industri keuangan digital yang berlaku di Indonesia. Langkah perluasan ini dilakukan melalui kerja sama strategis dengan jaringan ritel Indomaret untuk menghadirkan layanan Voucher Triv.

CEO dan Founder Triv Group, Gabriel Rey, menjelaskan bahwa persetujuan ini merujuk pada surat OJK nomor S-35/IK.11. Melalui surat tersebut, platform yang berdiri sejak 2015 ini mendapat restu untuk menjangkau masyarakat luas lewat ekosistem ritel yang masif.

Kolaborasi Strategis dan Inklusi Keuangan

Menurut Gabriel, kolaborasi bersama Indomaret merupakan langkah strategis untuk mendorong adopsi kripto secara massal. Saat ini, layanan Voucher Triv sudah dapat diakses di lebih dari 300.000 gerai Indomaret yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara.

Inisiatif ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pengguna serta mendongkrak inklusi keuangan digital secara signifikan. Upaya tersebut sejalan dengan tingginya pertumbuhan minat masyarakat terhadap instrumen investasi modern saat ini.

Dorong Pendapatan Negara dari Pajak Kripto

Lebih lanjut, perluasan layanan ini menjadi cara Triv Group untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap potensi investasi aset kripto. Bertambahnya jumlah investor baru diyakini akan memperkuat pasar keuangan digital di Tanah Air.

"Seiring dengan bertambahnya jumlah investor, hal ini akan turut meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak aset kripto," pungkas Gabriel.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin