Triv Kantongi Izin OJK, Perluas Ekosistem Kripto lewat Indomaret
JAKARTA - Platform investasi dan perdagangan aset kripto, Triv, resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. Mengantongi restu tersebut, Triv langsung bergerak memperluas ekosistem kripto di Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Perizinan ini memastikan operasional Triv telah sesuai dengan standar keamanan industri keuangan digital yang berlaku di Indonesia. Langkah perluasan ini dilakukan melalui kerja sama strategis dengan jaringan ritel Indomaret untuk menghadirkan layanan Voucher Triv.
CEO dan Founder Triv Group, Gabriel Rey, menjelaskan bahwa persetujuan ini merujuk pada surat OJK nomor S-35/IK.11. Melalui surat tersebut, platform yang berdiri sejak 2015 ini mendapat restu untuk menjangkau masyarakat luas lewat ekosistem ritel yang masif.
Kolaborasi Strategis dan Inklusi Keuangan
Menurut Gabriel, kolaborasi bersama Indomaret merupakan langkah strategis untuk mendorong adopsi kripto secara massal. Saat ini, layanan Voucher Triv sudah dapat diakses di lebih dari 300.000 gerai Indomaret yang tersebar di seluruh pelosok Nusantara.
Inisiatif ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pengguna serta mendongkrak inklusi keuangan digital secara signifikan. Upaya tersebut sejalan dengan tingginya pertumbuhan minat masyarakat terhadap instrumen investasi modern saat ini.
Dorong Pendapatan Negara dari Pajak Kripto
Lebih lanjut, perluasan layanan ini menjadi cara Triv Group untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap potensi investasi aset kripto. Bertambahnya jumlah investor baru diyakini akan memperkuat pasar keuangan digital di Tanah Air.
"Seiring dengan bertambahnya jumlah investor, hal ini akan turut meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak aset kripto," pungkas Gabriel.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id