Logo
Home Berita

Kepala BPJPH Sidak Pusat Perbelanjaan, Tegaskan Pengawasan Produk Halal Berkelanjutan

Oleh Redaksi 22 Apr 2026
Kepala BPJPH Sidak Pusat Perbelanjaan, Tegaskan Pengawasan Produk Halal Berkelanjutan
Kepala BPJPH Sidak Pusat Perbelanjaan, Tegaskan Pengawasan Produk Halal Berkelanjutan — infopublik.id
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sidak di Lotte Mart Jakarta guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar produk halal secara berkelanjutan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lotte Mart Gandaria City, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menjaga standar produk halal secara berkelanjutan meskipun telah mengantongi sertifikat.

Dalam kunjungan tersebut, pihak BPJPH meninjau langsung berbagai produk yang dijual kepada masyarakat. Produk yang diperiksa mencakup makanan siap saji seperti topokki dan bulgogi, hingga berbagai jenis produk impor lainnya.

"Setelah halal bukan berarti selesai. Kita tetap melakukan pengawasan dan kunjungan untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga," ujar Haikal. Ia menjelaskan bahwa Lotte Mart secara keseluruhan telah memiliki sertifikasi halal sejak tahun sebelumnya.

Aturan Penjualan Produk Non-Halal

Pada sidak tersebut, tim BPJPH juga menemukan keberadaan produk non-halal yang dijual di lokasi yang sama. Terkait hal ini, Haikal menegaskan bahwa penjualan produk non-halal tetap diperbolehkan selama memenuhi aturan yang berlaku.

Syarat utamanya adalah produk tersebut harus dipisahkan secara jelas dari produk halal dan diberi label khusus non-halal. Pengaturan ini dinilai sangat penting untuk memberikan rasa aman serta kepastian bagi konsumen di pasar modern.

Kewajiban Sertifikasi Halal 2026

Haikal turut mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku secara penuh pada Oktober 2026 sesuai amanat regulasi. Karena itu, seluruh pelaku usaha dan pengecer diminta untuk segera memproses sertifikasi halal guna menghindari sanksi administratif dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Saat ini, BPJPH telah mempercepat layanan sertifikasi dengan estimasi waktu sekitar 21 hari kerja apabila seluruh dokumen lengkap. Layanan dan pengawasan ini didukung oleh sekitar 2.400 auditor halal serta lebih dari 120 ribu pendamping halal di seluruh Indonesia.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin