BPJPH Sidak Supermarket di Jakarta, Tegaskan Aturan Pemisahan Produk Halal dan Non-Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lotte Mart Gandaria City, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi jaminan produk halal, khususnya terkait pemisahan produk halal dan non-halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pengawasan tidak berhenti meski pelaku usaha telah memperoleh sertifikat halal. Pemantauan rutin di lapangan tetap berjalan untuk memastikan implementasi standar halal diterapkan secara konsisten.
"Walaupun sudah bersertifikat halal, kami tetap melakukan kunjungan. Ini untuk memastikan bahwa standar yang ditetapkan benar-benar dijalankan," ujar Haikal. Dalam sidak ini, tim BPJPH meninjau langsung produk makanan siap saji seperti topoki dan bulgogi guna memastikan kesesuaian penempatannya.
Wajib Pisahkan Produk Non-Halal
Haikal menegaskan bahwa regulasi dari pemerintah pada dasarnya tidak melarang penjualan produk non-halal di pasaran. Namun, pelaku usaha wajib memberikan label yang jelas dan memisahkan penempatannya secara tegas dari produk halal.
"Produk non-halal tetap boleh dijual. Yang penting diberi label non-halal dan dipisahkan dengan jelas, itu inti dari aturannya," tegasnya.
Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026
BPJPH kembali mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh pada Oktober 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Seluruh produk yang beredar di Indonesia nantinya wajib memenuhi ketentuan halal secara menyeluruh. Kewajiban tersebut tidak hanya mencakup produk akhir, tetapi juga proses produksi, bahan baku, penyimpanan, hingga distribusi barang.
Pelaku usaha yang terbukti tidak patuh akan mendapat peringatan hingga sanksi administratif dari BPJPH. Selain sanksi dari otoritas, Haikal menekankan bahwa dampak terberat dari ketidakpatuhan tersebut adalah hilangnya kepercayaan konsumen.
Penguatan Ekosistem Halal Nasional
Pemerintah juga terus memperkuat ekosistem halal nasional melalui pendampingan berkelanjutan bagi para pelaku usaha. Saat ini, lebih dari 120 ribu pendamping halal dan sekitar 2.400 auditor halal telah dikerahkan guna mempercepat proses sertifikasi.
Melalui pengawasan yang konsisten dan kolaborasi bersama pelaku usaha, pemerintah menargetkan terciptanya sistem jaminan produk halal yang kredibel serta transparan. Langkah strategis ini diharapkan mampu melindungi hak konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan industri halal nasional secara berkelanjutan.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id