Logo
Home Berita

Kemen PPPA Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Kepemilikan NIB

Oleh Redaksi 21 Apr 2026
Kemen PPPA Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Kepemilikan NIB
Kemen PPPA Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Kepemilikan NIB — infopublik.id
Kemen PPPA dan WWB mendorong formalisasi usaha UMKM perempuan melalui kepemilikan NIB guna memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan daya saing.

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Women’s World Banking (WWB) mendorong percepatan formalisasi usaha skala UMKM milik perempuan di Jakarta, Senin (20/4/2026). Langkah strategis melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha.

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Kemen PPPA, Eni Widiyanti, menegaskan bahwa legalitas usaha adalah pintu masuk utama bagi pelaku UMKM. Hal ini memungkinkan pengusaha perempuan untuk mengakses pembiayaan, memperluas pasar, hingga meningkatkan peluang ekspor nasional.

Eni menjelaskan kebutuhan ini semakin mendesak karena sebanyak 64,5 persen UMKM di Indonesia dikelola oleh kelompok perempuan. Sayangnya, mayoritas bisnis tersebut masih berada di skala mikro dan kontribusi per unit usahanya relatif rendah.

Tantangan Akses Pembiayaan bagi Perempuan

Tantangan utama yang masih dihadapi oleh UMKM perempuan saat ini adalah minimnya akses terhadap pembiayaan modal. Tercatat, lebih dari 85 persen UMKM tersebut belum pernah menerima fasilitas kredit dari lembaga keuangan.

Berbagai hambatan yang sering ditemui meliputi tingginya suku bunga, keterbatasan agunan, serta minimnya pemahaman terkait prosedur pengajuan kredit. Kondisi ini turut berdampak pada tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan yang stagnan di kisaran 50 persen selama 15 tahun terakhir akibat terbebani pekerjaan domestik.

Perwakilan Women’s World Banking (WWB), Desy, turut menekankan pentingnya formalisasi dalam membuka akses layanan keuangan perempuan. Meskipun pemerintah telah menyediakan kemudahan perizinan digital melalui UU Cipta Kerja, implementasinya dinilai masih memerlukan penguatan di lapangan.

Rencana Aksi dan Proyek Percontohan

“Hambatan seperti literasi digital, norma sosial, persepsi proses yang rumit, hingga kekhawatiran terhadap pajak masih menjadi tantangan utama,” ujar Desy. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan terintegrasi agar formalisasi benar-benar berdampak positif pada kesejahteraan perempuan.

Agenda FGD tersebut diakhiri dengan diskusi kolaboratif yang melibatkan unsur pemerintah, pelaku jasa keuangan, dan organisasi masyarakat sipil. Hasil pembahasan akan diuji coba melalui sebuah proyek percontohan (pilot project) sebagai landasan kuat untuk rekomendasi kebijakan di masa depan.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin