Logo
Home Berita

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Pacu Ekonomi

Oleh Redaksi 18 Apr 2026
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Pacu Ekonomi
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Pacu Ekonomi — setneg.go.id
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres 4/2026 tentang pembentukan Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Pembentukan ini disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 11 Maret 2026. Langkah ini diambil guna mengakselerasi program strategis demi mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan Pasal 3 Keppres tersebut, Satgas memiliki sejumlah tugas utama, salah satunya mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah. Program tersebut meliputi Paket Ekonomi, Stimulus Ekonomi, serta program prioritas pada sejumlah kementerian dan lembaga.

Selain itu, Satgas bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi serta melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran. Satgas juga dituntut mampu mengambil langkah penyelesaian yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat atas berbagai permasalahan strategis.

Susunan Keanggotaan Satgas

Berdasarkan Pasal 4, Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara sebagai Ketua II. Posisi Wakil Ketua diisi oleh Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Anggota Satgas terdiri dari berbagai menteri dan kepala lembaga negara, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, hingga Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) turut dilibatkan dalam struktur tersebut.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugasnya, Pasal 8 menyebutkan bahwa Satgas diizinkan berkoordinasi secara luas. Kolaborasi ini mencakup kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga berbagai pemangku kepentingan. Aturan kelembagaan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin