Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait evaluasi penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo untuk segera membenahi izin tambang di kawasan tersebut.
Usai pertemuan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan evaluasi sesuai tenggat waktu yang diberikan. Evaluasi tersebut mencakup sejumlah IUP yang dikategorikan berada di berbagai status kawasan hutan.
"Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan. Tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu," ujar Bahlil kepada awak media.
Arahan Teknis Eksekusi Lanjutan
Bahlil menegaskan bahwa penyelesaian evaluasi tersebut berhasil dicapai secara tepat waktu dalam batas satu minggu. Berdasarkan hasil evaluasi ini, pemerintah segera menyiapkan langkah penertiban yang lebih konkret.
Menurut Bahlil, Presiden Prabowo menyambut baik hasil laporan evaluasi penataan perizinan tambang tersebut. Ia juga mengaku telah menerima instruksi langsung untuk menindaklanjuti temuan yang ada di lapangan.
"Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik. Saya sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera saya melakukan eksekusi lebih lanjut," ungkapnya menutup keterangan.
Disarikan dari sumber resmi www.setneg.go.id