DPMPTSP Sulteng Sesuaikan Kewenangan SLHS Dukung Makan Bergizi Gratis
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan penyesuaian kewenangan perizinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Perizinan ini kini lebih banyak dilaksanakan di tingkat kabupaten dan kota. Penyesuaian tersebut dibahas saat kunjungan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Palu pada Kamis (16/4) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan perubahan kewenangan ini bertujuan memperjelas peran setiap tingkatan pemerintahan. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik lebih cepat, tepat sasaran, dan tidak tumpang tindih. Proses perizinan pun diharapkan menjadi lebih efektif serta responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Peran Strategis Provinsi dan Skema Baru SLHS
Meski kewenangan didelegasikan ke daerah, koordinasi di tingkat provinsi tetap memiliki peran strategis. Provinsi akan tetap menjadi simpul koordinasi untuk menjaga keseragaman standar layanan perizinan. Standar tersebut khususnya berkaitan dengan aspek kesehatan dan keamanan pangan agar terus terjaga secara konsisten.
Dalam skema baru ini, SLHS menjadi salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan layanan pangan. Rekomendasi SLHS kini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota terlebih dahulu. Setelah mendapat rekomendasi, proses tersebut baru dilanjutkan ke dalam sistem perizinan terpadu.
Percepatan Verifikasi Program Strategis
Pihak DPMPTSP Sulteng menilai kebijakan ini akan mendekatkan layanan perizinan dengan masyarakat dan pelaku usaha. Kedekatan layanan dengan pemerintah kabupaten/kota diyakini mampu mempercepat proses verifikasi teknis.
Selain itu, langkah tersebut juga berfungsi untuk memperkuat pengawasan langsung di lapangan oleh instansi terkait. Pengawasan ini sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program-program strategis nasional, terutama pelaksanaan MBG.
Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id