BGN Luruskan Isu Anggaran Fantastis Pengadaan Alat Makan dan Laptop
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengklarifikasi isu pengadaan barang senilai triliunan rupiah untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta pada Senin (13/4/2026). Ia menegaskan bahwa pengadaan barang seperti laptop dan alat makan memang ada, namun jumlahnya jauh lebih kecil dari isu fantastis yang beredar luas di publik.
Dadan secara khusus membantah klaim yang menyebutkan adanya pengadaan 32.000 unit laptop dan alat makan senilai Rp4 triliun. Ia memastikan bahwa seluruh pengadaan barang dilakukan secara proporsional dan terukur sesuai dengan kebutuhan riil operasional di lapangan.
Rincian Pengadaan Laptop dan Alat Makan
Sepanjang tahun 2025, BGN hanya mengadakan sekitar 5.000 unit laptop, bukan 32.000 unit seperti isu yang beredar. Pengadaan alat makan juga difokuskan hanya untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait. Dari pagu anggaran alat makan sebesar Rp89,32 miliar, BGN telah merealisasikan sekitar Rp68,94 miliar secara efisien tanpa melampaui batas anggaran.
Sementara itu, pagu untuk pengadaan alat dapur ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi anggaran sekitar Rp245,81 miliar. Pengadaan alat dapur ini dinilai menjadi bagian krusial untuk mendukung kelancaran operasional harian masing-masing SPPG.
Klarifikasi Pengadaan Kaos Kaki SPPI
Terkait isu pengadaan kaos kaki, Dadan menekankan bahwa BGN sama sekali tidak melakukan pengadaan tersebut secara langsung. Kaos kaki tersebut merupakan perlengkapan yang diberikan kepada peserta saat pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) oleh Universitas Pertahanan (Unhan).
Pelaksanaan pendidikan SPPI ini menggunakan anggaran dari BGN melalui mekanisme swakelola tipe 2 yang dikelola oleh pihak Unhan. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan beserta pengadaan perlengkapan pesertanya murni dilakukan oleh Unhan, bukan oleh internal BGN.
Komitmen Transparansi BGN
Setiap penggunaan anggaran negara di BGN selalu melalui tahapan perencanaan, penganggaran, dan pengawasan ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dadan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan senantiasa merujuk pada sumber resmi.
Penyebaran informasi yang tidak akurat dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Menutup penjelasannya, Dadan memastikan BGN berkomitmen kuat untuk menjaga prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta selalu terbuka terhadap pengawasan.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id