Kemenkes Percepat Program Titian Atasi Kekurangan 10 Ribu Psikolog Klinis
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat penanganan krisis layanan kesehatan mental melalui Program Titian guna mengatasi kekurangan lebih dari 10 ribu psikolog klinis. Kebijakan ini dibahas dalam rapat kerja Kemenkes bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (13/4/2026). Langkah strategis tersebut diambil karena mendesaknya kebutuhan tenaga kesehatan jiwa di fasilitas layanan primer.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, pemenuhan psikolog klinis membutuhkan proses pendidikan yang panjang dan kompleks. Oleh karena itu, pemerintah merancang Program Titian sebagai jalur khusus percepatan pendidikan kompetensi klinis. "Untuk menjadi psikolog klinis dibutuhkan sekitar 200 modul kompetensi, tetapi melalui Program Titian kita siapkan percepatan dengan 30 modul tanpa mengabaikan kualitas," ujar Dante.
Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan mental, seperti penanganan kecenderungan bunuh diri, memerlukan keahlian klinis spesifik yang tidak sederhana. Percepatan pendidikan ini akan tetap diiringi oleh evaluasi ketat dan terintegrasi dengan regulasi Surat Tanda Registrasi (STR).
Target Pemenuhan Formasi di Puskesmas
Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI, Maria Endang Sumiwi, menyatakan penambahan formasi psikolog klinis di Puskesmas telah dibuka sejak 2024. Meski demikian, Indonesia saat ini masih mencatat kekosongan sekitar 10.105 tenaga psikolog klinis di berbagai daerah.
"Pemenuhan ini ditargetkan dalam tiga hingga lima tahun ke depan. Saat ini capaian baru sekitar 62 persen dan diharapkan meningkat hingga 75 persen," jelas Maria. Walaupun dokter dan perawat telah dilatih menangani depresi dasar hingga skizofrenia, kebutuhan konseling mendalam tetap wajib ditangani oleh psikolog klinis.
Sinergi dan Literasi Kesehatan Mental
Dalam rapat kerja yang sama, Anggota Komite III DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, menilai masalah kesehatan mental di Indonesia sudah berada pada fase yang mengkhawatirkan. Ia mengusulkan pelibatan psikolog umum di Puskesmas sebagai pintu masuk asesmen awal sebelum pasien dirujuk ke psikolog klinis atau psikiater.
Agita juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat terkait layanan kesehatan jiwa dan perbedaan mendasar antara peran psikolog dengan psikiater. Kondisi minim edukasi ini dinilai sering kali menghambat masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang tepat dan cepat.
Penguatan layanan psikologis di Puskesmas ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada aspek promotif dan preventif primer. Keberhasilan program penanganan krisis mental sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, kepastian regulasi profesi, serta edukasi publik yang masif.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id