OJK Terbitkan Kebijakan SLIK Baru untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis kebijakan baru terkait pembaruan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempercepat realisasi program prioritas tiga juta rumah. Kesepakatan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).
Langkah strategis tersebut diambil guna memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mengatasi berbagai kendala pembiayaan perumahan di sektor jasa keuangan. Selain itu, sinergi ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan UMKM secara nasional.
Pembaruan Sistem SLIK
Friderica menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan sejumlah langkah strategis melalui Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu. Salah satu keputusannya adalah pengaturan batas minimum nominal kredit yang ditampilkan dalam SLIK.
“Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Hal ini berlaku baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," kata Friderica.
Selain itu, OJK akan mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026 ini dirancang untuk mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan oleh pengembang.
Akses BP Tapera dan Pembentukan Satgas
Untuk mendukung kelancaran program, OJK memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga menegaskan pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah untuk memperjelas aspek penjaminannya.
Lebih lanjut, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sepakat membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan BP Tapera, asosiasi pengembang, dan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.
OJK juga akan menambahkan keterangan pada SLIK bahwa data tersebut tidak secara otomatis menentukan penolakan atau penerimaan pembiayaan. SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan surat bernomor S-2/D.03/2025 pada 14 Januari 2025 mengenai dukungan pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Surat itu menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.
Keputusan akhir pemberian KPR bagi MBR tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. Bank juga diminta untuk terus meningkatkan kualitas data serta melakukan pengkinian SLIK secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami," tutup Friderica.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id