Logo
Home Berita

Kemen Imipas Bantah Video Viral Dugaan Sel Mewah di Lapas Cilegon

Oleh Redaksi 16 May 2026
Kemen Imipas Bantah Video Viral Dugaan Sel Mewah di Lapas Cilegon
Kemen Imipas Bantah Video Viral Dugaan Sel Mewah di Lapas Cilegon — infopublik.id
Kemen Imipas memastikan video viral dugaan sel mewah dan penggunaan ponsel di Lapas Cilegon tidak benar. Sanksi tegas menanti jika ada petugas yang melangg

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memastikan bahwa video viral mengenai dugaan sel mewah dan penggunaan telepon genggam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon adalah tidak benar. Bantahan tersebut disampaikan langsung melalui keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa konten yang beredar di media sosial tersebut sama sekali bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon. Seluruh warga binaan diklaim mendapatkan hak dan perlakuan fasilitas yang sama tanpa adanya keistimewaan.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

Meskipun telah memastikan video tersebut hoaks, Ditjenpas tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat terkait unggahan video berdurasi 30 detik itu. Rika menjamin tindakan tegas akan diambil jika di kemudian hari terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapas.

"Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang, maka pasti akan diberikan tindakan," tegas Rika. Sebelumnya, video singkat yang menarasikan fasilitas mewah di Lapas Cilegon tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Dalam tayangan video tersebut, tampak sebuah ruangan menyerupai sel yang dihuni oleh dua orang. Salah satu penghuni terlihat tidur di atas kasur bercorak putih dan biru, sementara penghuni lainnya bersantai sambil mengisi daya baterai ponsel.

Komitmen Zero Halinar

Jauh sebelum video ini viral, Ditjenpas telah menggelar apel ikrar "Zero Halinar" yang mencakup larangan penggunaan ponsel (handphone), pungutan liar, dan narkoba. Apel tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja dan pegawai di Lapangan Kantor Ditjenpas, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengungkapkan bahwa selama triwulan pertama tahun 2026, pihaknya telah menindak 27 pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Sebanyak 50 persen dari jumlah tersebut merupakan pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam kasus narkoba.

"Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Dari 27 pelanggaran, persentasenya paling banyak adalah pelanggaran berat," jelas Mashudi. Hal ini menjadi bukti komitmen Ditjenpas dalam menjaga kedisiplinan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:

Komentar Facebook

Link berhasil disalin