BGN Bahas 4 Aturan Strategis untuk Matangkan Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat fondasi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui rapat pembahasan empat rancangan peraturan di Bogor pada Rabu (13/5). Kegiatan lintas sektor ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Empat rancangan peraturan yang dibahas mencakup aspek perencanaan penyelenggaraan program dan pendanaan dukungan pelaksanaan dari sumber lain. Selain itu, regulasi juga mengatur manajemen risiko program hingga kriteria serta prioritas lokasi pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia.
Pentingnya Tata Kelola dan Mitigasi Risiko
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi turunan ini merupakan tahapan penting. Hal ini bertujuan agar Program MBG memiliki landasan implementasi yang kuat dan adaptif terhadap tantangan di lapangan.
"Program MBG merupakan program strategis nasional yang membutuhkan tata kelola yang terukur, akuntabel, dan terintegrasi. Karena itu, regulasi turunannya harus mampu menjawab kebutuhan implementasi secara nyata," ujar Hida di Bogor.
Menurutnya, pembahasan ini menitikberatkan pada aspek mitigasi risiko serta efektivitas pelaksanaan program di berbagai daerah. BGN ingin memastikan seluruh proses pelaksanaan MBG memiliki mekanisme pengendalian yang jelas, mulai dari distribusi, prioritas wilayah, hingga dukungan pendanaan.
Kolaborasi Lintas Sektor
Hida menambahkan, keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga dalam pembahasan regulasi sangat diperlukan. Kolaborasi antarinstansi ini menjadi kunci untuk membangun sistem pelaksanaan program yang kolaboratif dan berkelanjutan.
BGN berharap regulasi yang sedang dimatangkan ini kelak dapat menjadi pedoman implementasi yang kokoh. Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Disarikan dari sumber resmi www.bgn.go.id