Logo
Home Berita

Surat Edaran Mendikdasmen Beri Kepastian Gaji Guru Non-ASN di Berbagai Daerah

Oleh Redaksi 10 May 2026
Surat Edaran Mendikdasmen Beri Kepastian Gaji Guru Non-ASN di Berbagai Daerah
Surat Edaran Mendikdasmen Beri Kepastian Gaji Guru Non-ASN di Berbagai Daerah — infopublik.id
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian penugasan dan penggajian bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah demi kelancaran pendidikan.

Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di berbagai daerah. Kepastian ini dikonfirmasi melalui keterangan resmi di Jakarta pada Minggu (10/5/2025), yang menyebut aturan ini menjaga agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan.

Sebelumnya, banyak tenaga honorer yang sempat berada dalam ketidakpastian administratif hingga tidak menerima haknya. Aturan baru tersebut kini menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah untuk kembali menyalurkan gaji ribuan pendidik.

Penyelesaian Ketidakpastian Gaji di Jawa Barat

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengakui sempat kesulitan mengambil keputusan terkait penggajian tenaga honorer sebelum aturan terbit. Ia menyebut sekitar 3.828 tenaga honorer di wilayahnya sempat tidak mendapatkan gaji akibat kekosongan aturan.

"Setelah ada edaran tersebut, maka kita dengan yakin bisa mengeluarkan gaji tersebut untuk guru-guru," ujar Purwanto. Ia menjelaskan bahwa besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, di mana guru non-ASN Jawa Barat menerima sekitar Rp2,3 juta per bulan.

Menurut Purwanto, kebijakan ini tidak sekadar menyelesaikan masalah administrasi, tetapi juga menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Ia menegaskan bahwa kehadiran guru merupakan faktor utama penentu kualitas dan kemajuan pembelajaran di sekolah.

Apresiasi dari Gorontalo dan Para Guru

Dukungan serupa datang dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali. Ia menilai surat edaran itu menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam memastikan anak-anak tetap mendapat layanan pendidikan yang baik dari guru honorer.

Manfaat dari kebijakan ini juga dirasakan langsung oleh para pendidik, salah satunya Guru SMA Negeri 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin. Ia mengaku sangat senang karena bisa kembali menerima hak gajinya setelah edaran resmi dari kementerian diterbitkan.

Guru SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, Muh. Ramdan Ahmad, dan Guru SMP Negeri 5 Gorontalo, Mulyati Igirisa, turut menyampaikan rasa syukur serupa. Mulyati bahkan menyebut honor sekolahnya dari bulan Januari hingga Maret 2026 telah dibayarkan penuh berkat adanya rujukan hukum tersebut.

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa SE tersebut diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas. Rujukan ini sangat dibutuhkan pemda untuk memperpanjang kontrak kerja sekaligus menggaji para guru honorer.

"Kami juga membantu memberikan ketenangan kepada guru non-ASN untuk tetap bekerja," tegas Nunuk. Sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan membuat guru dapat mendidik dengan tenang demi mewujudkan pendidikan bermutu di seluruh Indonesia.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin