Logo
Home Berita

Surat Edaran Mendikdasmen Terbit, Pemda Punya Dasar Hukum Gaji Guru Non-ASN

Oleh Redaksi 10 May 2026
Surat Edaran Mendikdasmen Terbit, Pemda Punya Dasar Hukum Gaji Guru Non-ASN
Surat Edaran Mendikdasmen Terbit, Pemda Punya Dasar Hukum Gaji Guru Non-ASN — infopublik.id
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 resmi terbit, memberikan dasar hukum bagi pemda untuk membayar gaji dan memperpanjang tugas ratusan ribu guru non-ASN.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada Minggu, 10 Mei 2026 di Jakarta. Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah (pemda) untuk tetap memperpanjang penugasan dan membayarkan gaji ratusan ribu guru non-ASN.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan surat edaran tersebut adalah rujukan resmi bagi pemerintah daerah. Aturan ini memastikan guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap dapat mengajar pada tahun 2026.

Menurut Nunuk, kebijakan ini menjawab kegamangan daerah akibat amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan itu menegaskan bahwa instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, tidak boleh lagi mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN setelah Desember 2024.

Menjamin Kepastian Guru dan Pemda

Saat ini, Kemendikdasmen mencatat ada sekitar 237 ribu guru non-ASN di Dapodik yang belum terakomodasi dalam penataan pegawai. Di sisi lain, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan kepegawaian melalui seleksi PPPK hingga Desember 2025.

Atas kondisi tersebut, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelamatkan nasib para pendidik di tengah masa transisi. "Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN agar tetap bisa mengajar," ujar Nunuk.

Batas waktu hingga Desember 2026 dalam edaran tersebut bukan berarti guru akan diberhentikan secara paksa setelah periode itu berakhir. Nunuk menegaskan bahwa undang-undang hanya mengatur penyelesaian status kepegawaian, bukan penghentian tugas mengajar.

Respons Positif dari Daerah

Langkah ini sangat mendesak karena kebutuhan formasi pendidik di Indonesia diperkirakan masih mencapai 498 ribu orang. Kebutuhan ini terus bertambah seiring adanya 60 ribu hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.

Sejumlah pemerintah daerah menyambut positif terbitnya payung hukum tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Oktora, menyebut surat edaran ini memberikan jaminan hukum bagi pihaknya untuk tetap mempekerjakan 1.049 guru non-ASN.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, yang mengapresiasi kejelasan aturan dari pemerintah pusat. Ia menilai kebijakan ini menjadi kabar gembira yang sukses menjawab keraguan daerah terkait kelanjutan nasib guru non-ASN.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin