Logo
Home Berita

Presiden Prabowo Teken Perpres RAN PE untuk Cegah Ekstremisme dan Terorisme

Oleh Redaksi 05 May 2026
Presiden Prabowo
Presiden Prabowo
Regulasi ini juga mengatur pembentukan sekretariat bersama guna memastikan sinkronisasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026-2028 di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah komprehensif pemerintah dalam menanggulangi ancaman terorisme secara struktural di Tanah Air.

Berdasarkan salinan resminya, RAN PE merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas pencegahan ekstremisme. Untuk menyukseskan program ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) paling lambat satu tahun sejak peraturan diterbitkan.

Regulasi ini juga mengatur pembentukan sekretariat bersama guna memastikan sinkronisasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sekretariat tersebut bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan, serta mengevaluasi capaian program penanggulangan terorisme.

Sembilan Tema Fokus RAN PE

Pelaksanaan RAN PE mencakup sembilan tema utama, di antaranya kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, serta pendidikan. Aspek lain yang didorong adalah keterampilan masyarakat, fasilitasi lapangan kerja, serta pelindungan perempuan, pemuda, dan anak.

Program ini juga berfokus pada komunikasi strategis, media, deradikalisasi, pemenuhan hak asasi manusia, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, pelindungan saksi, pemenuhan hak korban, serta kemitraan dan kerja sama internasional turut menjadi perhatian penting.

Latar Belakang dan Faktor Pemicu

Penerbitan RAN PE dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan terorisme sebagai ancaman global yang sejalan dengan peningkatan pendorong ekstremisme. Kemudahan bagi kelompok radikal untuk menyebarkan pahamnya secara daring maupun luring menuntut penanganan langsung pada pemicunya.

Pemerintah mengidentifikasi sejumlah faktor kunci yang melatarbelakangi tumbuhnya ekstremisme berbasis kekerasan. Beberapa di antaranya adalah besarnya potensi konflik komunal berlatar sentimen primordial dan keagamaan, serta adanya kesenjangan ekonomi di masyarakat.

Selain itu, perbedaan pandangan politik, perlakuan yang tidak adil, dan intoleransi dalam kehidupan beragama turut menjadi katalisator radikalisme. Oleh karena itu, RAN PE dirancang khusus untuk meminimalkan kondisi kondusif dan konteks struktural yang memicu ekstremisme tersebut.

Disarikan dari sumber resmi www.antaranews.com

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin