Menkeu Purbaya Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Polemik Restitusi Pajak
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan berencana mencopot dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Senin (4/5/2026). Keputusan ini diambil sebagai buntut dari polemik pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi yang dinilai berjalan tanpa kendali.
Purbaya mengungkapkan bahwa proses investigasi internal masih berlangsung dan menyasar sejumlah pihak yang berkaitan dengan pencairan restitusi. Ia menuturkan sedang memeriksa lima orang pejabat tertinggi yang berwenang mengeluarkan pencairan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dua nama telah mengerucut untuk segera diberhentikan guna menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas instansi.
Ketidakakuratan Sistem Pelaporan
Lebih lanjut, Purbaya menyoroti adanya persoalan serius dalam sistem pelaporan dan pengendalian restitusi pajak. Ia mencontohkan bahwa pada tahun lalu stafnya sempat melaporkan potensi nilai restitusi yang akan keluar relatif kecil. Namun, realisasi di akhir tahun justru melonjak drastis dan melampaui laporan awal secara signifikan.
Tercatat, nilai pencairan restitusi pajak pada tahun 2025 menembus angka Rp361,15 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang sangat tajam, yakni sebesar 35 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Ia pun menegaskan akan segera memperbaiki sistem pelaporan agar kesalahan informasi serupa tidak terulang kembali.
Penurunan Batas Restitusi dan Audit BPKP
Sebagai upaya pengendalian lanjutan, pemerintah memutuskan untuk menurunkan batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan agar arus pencairan pajak menjadi lebih rapi dan tertib. Ia turut menyinggung adanya temuan di sektor batu bara yang menyebabkan negara harus menanggung selisih hingga Rp25 triliun akibat hitungan yang tidak tepat.
Untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini sedang melakukan audit investigasi terhadap penyaluran restitusi periode 2016 hingga 2025. Purbaya berharap proses audit tersebut dapat berjalan secara mendalam dan teliti agar pemerintah tidak lagi kecolongan di masa mendatang.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id