Logo
Home Berita

Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Regulasi Adil untuk Media Konvensional dan Digital

Oleh Redaksi 03 May 2026
Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Regulasi Adil untuk Media Konvensional dan Digital
Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Regulasi Adil untuk Media Konvensional dan Digital — infopublik.id
Menkomdigi Meutya Hafid mendorong regulasi yang adil antara media konvensional dan platform digital guna menghadapi disrupsi dan perubahan model bisnis.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyerukan pentingnya regulasi yang berkeadilan antara media konvensional dan platform digital di Jakarta, pada Minggu (3/5/2026). Seruan kolaborasi ini disampaikan pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) guna merespons ancaman perubahan model bisnis terhadap media arus utama.

Menurut Meutya, disrupsi digital dan kehadiran media baru merupakan tantangan global yang juga dihadapi secara nyata oleh Indonesia. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keberlanjutan industri media konvensional jika tidak segera direspons dengan kebijakan yang adaptif.

"Perubahan model bisnis dan kehadiran media baru menjadi tantangan global yang juga dihadapi Indonesia," ujar Meutya. Oleh karena itu, pemerintah terus membuka ruang dialog dengan berbagai pelaku industri penyiaran.

Kolaborasi Menghadapi Disrupsi Digital

Langkah kolaboratif ini bertujuan merumuskan regulasi komprehensif yang mampu melindungi masyarakat dari informasi tidak benar. Aturan tersebut juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang setara antara media arus utama dan platform digital.

Meutya menekankan bahwa keberpihakan terhadap nilai kebenaran dan profesionalisme jurnalistik adalah fondasi krusial dalam menghadapi disrupsi. "Kita harus berhimpun. Yang masih memiliki semangat menjaga nilai kebenaran harus bersatu, karena dengan kolaborasi kita bisa menjadi lebih kuat," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti asosiasi media, lembaga penyiaran, dan perusahaan platform teknologi untuk duduk bersama. Diskusi tersebut difokuskan untuk menyusun aturan yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak secara berkeadilan.

Refleksi Kebebasan Pers Sedunia

Sebagai informasi, Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993. Peringatan ini bertujuan mendukung media yang menjadi sasaran pembatasan sekaligus mengingatkan komitmen pemerintah terhadap independensi pers.

Setiap tanggal 3 Mei, peringatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh insan media. Kesempatan tersebut rutin dimanfaatkan sebagai ruang refleksi mengenai isu-isu kebebasan pers serta evaluasi etika profesional jurnalistik.

Disarikan dari sumber resmi infopublik.id

Penulis
Redaksi
Jurnalis kami menyajikan berita dengan akurat dan berimbang untuk Anda.
Bagikan:
Link berhasil disalin