Logo
Beranda Foto Galeri
Oleh Redaksi 21 Apr 2026 | 13:16 WIB
Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Kehadiran Perpres ini menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian sekaligus mendorong pemerataan infrastruktur secara efektif guna menjaga stabilitas ketersediaan dan harga pangan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk melaksanakan penyediaan infrastruktur pascapanen yang mencakup sarana dan prasarana dalam pengadaan, pengelolaan, penyaluran, serta pelayanan penyelenggaraan pangan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pangan nasional dari hulu hingga hilir. Untuk mengakselerasi pelaksanaannya, diperlukan dukungan dan sinergi antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah, terutama dalam percepatan perizinan maupun nonperizinan, penyediaan lahan, serta penyelesaian berbagai hambatan dan permasalahan di lapangan. #KemensetnegRI #SetnegJDIH #JDIH
Link berhasil disalin