Presiden menghadiri agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum, tata kelola sumber daya alam, dan optimalisasi penerimaan negara. Dalam agenda tersebut, dilakukan penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan kawasan hutan. Pemerintah juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VII seluas 2.373.171,75 hektare. Langkah ini menjadi wujud penegakan supremasi hukum sekaligus memastikan uang yang diamankan digunakan untuk membangun hal-hal produktif bagi masyarakat sebagaimana disampaikan Presiden dalam pidatonya. Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. Foto: Tim Media Presiden
Presiden menghadiri agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan
Link berhasil disalin