Sebagai bagian dari komitmen nyata mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang semakin berkualitas, Kementerian Sekretariat Negara terus memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024, serta Keputusan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nomor 10 Tahun 2026, berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara secara konsisten menghadirkan inovasi dan penguatan tata kelola pelayanan publik. Implementasi tersebut diwujudkan melalui penyediaan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel, pengelolaan pengaduan masyarakat yang responsif, penguatan koordinasi lintas instansi, hingga pemanfaatan sistem informasi berbasis digital dalam mendukung layanan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien. Lebih dari itu, pembangunan Zona Integritas tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan. Melalui langkah ini, Kementerian Sekretariat Negara berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. #KemensetnegRI #ZonaIntegritas #WBK #WBBM
Link berhasil disalin