Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Ditanggung Jasa Raharja
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan bahwa santunan bagi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2025, menjadi kewenangan penuh asuransi PT Jasa Raharja. Pernyataan resmi ini disampaikan di Jakarta pada Selasa, 28 April 2025, merespons insiden nahas yang memakan belasan korban jiwa tersebut.
Menurut Saifullah, insiden ini tergolong sebagai kecelakaan angkutan umum sehingga mekanisme pemberian santunan dasarnya dijalankan oleh Jasa Raharja. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah, sesuai dengan arahan Presiden, akan terus memberikan dukungan optimal kepada seluruh korban.
Bantuan Lanjutan Kemensos
Lebih lanjut, Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera melakukan pendataan dan asesmen mendalam terhadap keluarga para korban. Langkah ini ditujukan untuk merumuskan bentuk bantuan lanjutan di luar pertanggungan asuransi jiwa.
Dukungan tambahan yang dimaksud dapat berupa program pemberdayaan maupun bantuan lain yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan keluarga terdampak. "Nanti kita akan asesmen dan hasilnya akan kita tindak lanjuti dengan dukungan program yang diperlukan oleh keluarga korban," ungkap Mensos.
Fokus Evakuasi dan Update Data Korban
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para korban meninggal dunia maupun korban luka. Sejak kejadian bermula pada pukul 20.50 WIB, upaya penanganan difokuskan pada keselamatan penumpang serta evakuasi korban berpenanganan khusus.
Berdasarkan data terbaru hingga Selasa, 28 April 2025, pukul 08.45 WIB, jumlah korban tewas tercatat mencapai 14 orang. Sementara itu, sebanyak 84 orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis intensif.
Disarikan dari sumber resmi infopublik.id